LAMPUNGTIMUR- laporan perkara tanah sejak tahun 2015 silam di Lampung Timur berhasil diungkap jajaran Polres Lampung Timur. pelaku mafia tanah yaitu, h-s, m-j, bersama rekannya h-m dan mantan Kepala Desa i-w ini, menjual lahan milik Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Lampung, di wilayah Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Para pelaku menyakinkan pembeli dengan mengklaim tanah yang akan dijual milik salah satu tersangka. para pelaku berhasil mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari hasil penjualan tanah seluas 17, 8 hektare. akibat ulah para mafia tanah itu, Kwarda Provinsi Lampung tidak bisa lagi digunakan dalam kegiatan Kwartir Daerah Pramuka Provinsi Lampung. atas perbuatanya para pelaku dijebloskan di sel tahanan dan dikenakan pasal 263 kuhp, dan atau pasal 266 kuhp, dan atau pasal 385 kuhp, tentang pemalsuan surat, dan atau menempatkan keterangan palsu, dalam akta autentik dan atau penyerobotan tanah. (din/san)
4 Mafia Tanah Kwarda Lampung Ditangkap
Rabu 23-11-2022,21:26 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB