LAMPUNGTIMUR- laporan perkara tanah sejak tahun 2015 silam di Lampung Timur berhasil diungkap jajaran Polres Lampung Timur. pelaku mafia tanah yaitu, h-s, m-j, bersama rekannya h-m dan mantan Kepala Desa i-w ini, menjual lahan milik Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Lampung, di wilayah Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Para pelaku menyakinkan pembeli dengan mengklaim tanah yang akan dijual milik salah satu tersangka. para pelaku berhasil mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari hasil penjualan tanah seluas 17, 8 hektare. akibat ulah para mafia tanah itu, Kwarda Provinsi Lampung tidak bisa lagi digunakan dalam kegiatan Kwartir Daerah Pramuka Provinsi Lampung. atas perbuatanya para pelaku dijebloskan di sel tahanan dan dikenakan pasal 263 kuhp, dan atau pasal 266 kuhp, dan atau pasal 385 kuhp, tentang pemalsuan surat, dan atau menempatkan keterangan palsu, dalam akta autentik dan atau penyerobotan tanah. (din/san)
4 Mafia Tanah Kwarda Lampung Ditangkap
Rabu 23-11-2022,21:26 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,23:45 WIB
5 Negara Eropa Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Cocok Jadi Pilihan Liburan
Jumat 18-09-2026,02:08 WIB
Mengenal Rebana: Alat Musik Ritmis Tradisional Pengatur Irama Nusantara
Kamis 17-09-2026,23:49 WIB
Kebiasaan Membawa Kipas Portable Saat Beraktivitas di Luar
Kamis 17-09-2026,18:59 WIB
Hampir 3 Hari Bertahan di Laut Bering, Remaja 15 Tahun Berhasil Diselamatkan
Kamis 17-09-2026,21:19 WIB
Kenapa Baca Novel Terasa Lebih Cepat Selesai Dibanding Buku Self Improvement? Ini Alasannya
Terkini
Jumat 18-09-2026,15:45 WIB
Dieng Tak Sekadar Negeri di Atas Awan, 23 Lokasi Jadi Geoheritage
Jumat 18-09-2026,15:27 WIB
Haid Bukan Alasan Makan Sembarangan, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Tepat
Jumat 18-09-2026,15:23 WIB
7 Destinasi Wisata di Indonesia yang Belum Banyak Orang Tau, Banyak yang dari Sumatra!
Jumat 18-09-2026,14:55 WIB