LAMPUNG SELATAN- 54 ton pupuk ilegal jenis KCL dan NPK diamankan Polres Lampung Selatan dari 3 lokasi, yaitu gudang utama di Kecamatan Gunung Sugih, lalu gudang pengepulan di Desa Tajimalela dan Taman Agung Kecamatan Kalianda. Dar hasil penyidikan, pupuk dioplos dengan batu bata dan garam di jual dengan harga Rp120 ribu per kuwintal. Agar tidak terendus, tersangka menjual ke perkebunan sawit di Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu. Selain barang bukti pupuk, kendaraan angkut dan mesin pengolahan dua tersangka turut diamankan yakni Fandi warga Karawang dan Adi Candra warga Pesawaran. “Sudah 4 bulan mengoplos pupuk dengan gaji 3 juta rupiah per bulan. dalam satu hari sedikitnya 3 ton pupuk ilegal dibuat,” kata Adi Candra Sindikat pupuk oplosan ditangkap karena telah merugikan banyak pihak. Namun sayang tersangka utama berinisial AG kabur dan kini menjadi DPO polisi. AKBP Edwin Kapolres Lampung Selatan, menjelaskan polisi akan menjerat tersangka dengan undang undang sistem budidaya pertanian berkelanjutan tahun 2019, pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.(mai/san)
45 Ton Pupuk KCL dan NPK Dicampur Batu Bata
Kamis 20-10-2022,21:12 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :