LAMPUNG UTARA- Sidang lanjutan dengan terdakwa Bunda Merry yang merupakan aktivis perempuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, 26 September 2022. Sidang dipimpin hakim ketua Andi Barkan Mardianto dan hakim anggota yaitu Annisa DP Haristadan Agnes Ruth F. Dalam sidang kali ini, kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yaitu Dr Refly Harun yang merupakan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia. Dihadapan mejelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa, Refly Harun menjelaskan jika peristiwa yang disangkakan terhadap Merry baik fakta dan pasalnya merupakan hal keliru. Persoalan ini tidak dapat diproses sebab tidak ada larang membawa anak - anak dalam demonstrasi atau unjuk rasa serta terdakwa tidak merekrut atau membawa. Kuasa hukum sangat yakin jika kliennya akan dibebaskan dalam dakwaan ini. "Ngapain juga persoalan itu diproses, sebab tidak ada larang membawa anak-anak dalam demonstrasi atau unjuk rasa. Dan bukan beliau juga yang merekrut dan membawanya," ujar Refly Harun. Diketahui Merry menjadi tahanan Kejari Lampung Utara sejak 9 Agustus 2022 namun PN Kotabumi mengabulkan penangguhan penahan yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Sebelumnya penahanan dilakukan atas sangkaan pasal 76H Jo pasal 87 Undang-Undang No 45 tahun 2014 tentang ekploitasi anak. Sebelumnya saksi ahli pidana dari JPU yaitu Eddy Rifai yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Lampung telah mencabut kesaksiannya, karena tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan.(sas/sam)
Refly Harun: Peristiwa Tidak Jelas, Kasus Bunda Merry Keliru
Senin 26-09-2022,21:10 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,11:47 WIB
Memahami Prosedur Sidang Perkara Pidana dalam KUHAP Baru
Kamis 04-06-2026,13:14 WIB
Tak Hanya Mark Up, Kejagung Ungkap Dugaan Aliran Insentif ke Yayasan Terafiliasi BGN
Kamis 04-06-2026,13:20 WIB
Todong Polisi dengan Senpi Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Bandar Lampung Tewas Ditembak
Kamis 04-06-2026,14:16 WIB
Klaim Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan, Pakar Ingatkan Risiko Akuntabilitas Negara
Terkini
Kamis 04-06-2026,20:59 WIB
Jepang Jadi Negara Favorit Tujuan Kerja dan Kuliah Anak Muda Asia, Minat Terus Meningkat
Kamis 04-06-2026,20:07 WIB
Portugal Disebut Jadi Kuda Hitam Terkuat Piala Dunia 2026, Saatnya Ukir Sejarah?
Kamis 04-06-2026,19:52 WIB
Rupiah Sentuh Rp18.028 per Dolar AS, IHSG Tertekan Lebih dari 3 Persen di Awal Perdagangan Hari Ini
Kamis 04-06-2026,19:51 WIB
KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, Eks Dirjen Imigrasi Silmy Karim Ikut Terjerat Korupsi
Kamis 04-06-2026,19:23 WIB