2 Tahun Buron, Perampok Kopi Diringkus

Jumat 19-08-2022,21:00 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

LAMPUNG UTARA - Berakhir sudah pelarian Zulkarnaen, satu dari empat orang pelaku perampokan mobil kopi milik Sugiantono, warga Sumatera Selatan tahun 2020 lalu. Akibat kasus ini korban mengalami kerugian hingga Rp 500.000.000. Pelaku berhasil diringkus petugas ditempat persembunyian di wilayah Tanggamus Lampung. Sebelumnya ketiga rekan pelaku, yaitu Murdhan, Ahmad Rohan, dan Abu Bakar sudah ditangkap petugas setahun yang lalu dan telah menjalani hukuman. Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku mendapatkan bagian Rp 25.000.000 dan kabur ke Pulau Jawa. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara menjelaskan pelaku ini terkenal licin dan sudah dua kali lolos dalam penangkapan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kuhapidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.(sas/san)

Tags :
Kategori :

Terkait