BANDARLAMPUNG - Anggota Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menjadi pengurus Partai Politik (PARPOL). Namun terdapat nama dari beberapa anggota Bawaslu dan Kpu yang masuk ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Bawaslu Lampung telah menerima informasi terkait dugaan pencatutan nama komisioner dan anggotanya oleh partai politik dalam Sipol. Melihat ini, Bawaslu Lampung melakukan pengecekan hasil nya terdapat sembilan nama komisioner yang masuk dalam Sipol salah satu parpol. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengungkapkan dari sembilan orang satu komisioner dari Kabupaten Pringsewu dan delapan orang lainnya merupakan staf dari kabupaten/kota. Berikut merupakan nama anggota bawaslu yang namanya terdapat dalam Sipol Parpol antara lain, Arip Sulaiman (Lampung Selatan), Riansyah (Tanggamus), Fajar Fakhlevi (Pringsewu), DY (Bandarlampung), Azwan dan M.Fadhil Yanuar (Pesawaran), Wati Rahayu dan Desita Damayanti (Lampung Barat), Erwin (Waykanan). Dia juga mengatakan salah satu parpol yang memasukan nama anggota Bawaslu dari Pringsewu merupakan partai baru yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Diungkapkan Khoir, bahwa bagi yang namanya terdaftar di Sipol untuk mengisi sanggahan dan secara resmi harus mengirimkan surat ke KPU untuk menjadi perhatian sehingga tahapan administrasi sembilan nama tersebut dapat dicoret. Dari temuan Bawaslu ini, salah satu komisioner yang namanya tercatat diketahui nik dan nama sama namun foto berbeda. Sementara itu, ketua divisi teknis kepemiluan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Ismanto mengatakan, ada dua nama anggota kpu yang masuk dalam Sipol, berasal dari KPU Pesisir Barat. Dan dua nama tersebut telah mengisi surat sanggahan. Ia juga mengatakan dari 15 kabupaten/kota belum ada laporan yang mengecek secara mandiri dalam sipol sampai saat ini tidak ada penambahan. Ismanto menyampaikan, untuk nama-nama anggota KPU yang dicatut dalam sipol parpol tidak bisa diberitahu namun dalam pengecekan, dirinya mengatakan NIK anggota tersebut sudah masuk ke dalam Sipol. Komisi pemilihan umum resmi membuka akses sipol bagi Partai Politik (PARPOL), calon peserta pemilu 2024. Aplikasi ini memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi PARPOL untuk mengikuti pemilu 2024. Sistem ini disediakan KPU guna membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi dan verifikasi faktual partai politik. Akses secara resmi dibuka hingga berakhir masa pendaftaran melalui situs sipol.kpu.go.id. (jps/san)
11 Komisioner BAWASLU & KPU Dicatut
Senin 08-08-2022,21:24 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,15:27 WIB
Teknik Pengereman Mobil ABS dan Non-ABS yang Wajib Dipahami Pengemudi
Rabu 03-06-2026,22:02 WIB
Pernah Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengeceknya Secara Online
Rabu 03-06-2026,12:01 WIB
Audiensi PBH PERADI Bandar Lampung - Kanwilkum Lampung Sinergi & Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum
Rabu 03-06-2026,15:39 WIB
Elite Politik Mulai Bidik Pemilih Muda, Media Sosial Jadi Arena Pertarungan Baru
Rabu 03-06-2026,12:33 WIB
Nanik S. Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional, Publik Menanti Arah Baru Program Makan Bergizi Gratis
Terkini
Rabu 03-06-2026,22:02 WIB
Pernah Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengeceknya Secara Online
Rabu 03-06-2026,21:18 WIB
Kejagung Ungkap Dugaan Insentif Miliaran Rupiah ke Yayasan Mitra MBG yang Terkait Pejabat BGN
Rabu 03-06-2026,20:21 WIB
KPK Amankan 21 Kendaraan Usai OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat
Rabu 03-06-2026,19:12 WIB
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung 26 Juni 2026, Berikut Agenda Selama Tiga Hari
Rabu 03-06-2026,18:55 WIB