Bandarlampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang memvonis Nita Setia Budi, terdakwa kasus penjualan obat pelangsing dan penggemuk badan ilegal dengan penjara dua bulan dan denda Rp 1 juta. Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan terdakwa, Nita Setia Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa. Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Hakim sependapat dengan penuntut umum. Dalam pertimbangan hakim, terdakwa yang menikmati hasil uang penjualan obat ilegal itu menjadi pertimbangan yang memberatkannya. Namun, hakim juga mempertimbangkan terdakwa yang memiliki balita sebagai pertimbangan yang meringankan. Terdakwa juga bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Karena itu, Majelis Hakim memvonis NSB dengan dua bulan penjara. Mendengar putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukum, Ardiansyah and Partners menyatakan menerima termasuk Jaksa Penuntut Umum, Amrullah. “Keputusan menerima vonis itu lantaran kemauan dari terdakwa,” jelas Muhammad Brillianta Zulius, tim pengacara mewakili kuasa hukum Ardiansyah. Terkait denda Rp 1 juta, pihaknya akan mendiskusikannya terlebih dahulu apakah akan dibayar atau tidak. Diketahui dalam sidang dakwaan pada Selasa, 7 Juni 2022 yang dipimpin Majelis Hakim Lingga Setiawan, Nita didakwa dengan Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(jps/san)
Terdakwa Kosmetik Ilegal Segera Bebas
Jumat 15-07-2022,18:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,20:15 WIB
“Orang Kaya Baru Internet” Mulai Bikin Resah, Flexing Digital Kini Dianggap Makin Tidak Masuk Akal
Senin 25-05-2026,14:58 WIB
Saat Idul Adha Tiba, Mungkin Ego juga Perlu Dikurbankan
Senin 25-05-2026,22:05 WIB
Koperasi TKBM Panjang Berbagi, Jelang Idul Adha 1447 H, 1.069 Anggota dan Kaum Duafa Terima Daging Sapi
Senin 25-05-2026,16:20 WIB
Suzuki vs Ninja 250 & CBR250RR: Mengapa Pabrikan Jepang Ini "Kalah Start" di Kelas 250cc 2 Silinder?
Senin 25-05-2026,20:09 WIB
“Pesta Babi” Viral di Media Sosial, Tuai Perdebatan Panjang soal Batas Hiburan dan Konten Demi Viral
Terkini
Selasa 26-05-2026,14:46 WIB
Terungkap! Ini Dugaan Penyebab Listrik Padam Massal Se-Sumatera
Selasa 26-05-2026,14:45 WIB
SMM PTN-Barat 2026 Buka Kesempatan Masuk PTN, Berikut Informasi Lengkapnya
Selasa 26-05-2026,14:33 WIB
Banyak yang Bilang Malam Arafah Penuh Keistimewaan, Doa Apa Saja yang Bisa Dipanjatkan?
Selasa 26-05-2026,13:32 WIB
Sleepwalking: Kenapa Seseorang Bisa Jalan Saat Tidur Tanpa Sadar?
Selasa 26-05-2026,12:57 WIB