Bandarlampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang memvonis Nita Setia Budi, terdakwa kasus penjualan obat pelangsing dan penggemuk badan ilegal dengan penjara dua bulan dan denda Rp 1 juta. Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan terdakwa, Nita Setia Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa. Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Hakim sependapat dengan penuntut umum. Dalam pertimbangan hakim, terdakwa yang menikmati hasil uang penjualan obat ilegal itu menjadi pertimbangan yang memberatkannya. Namun, hakim juga mempertimbangkan terdakwa yang memiliki balita sebagai pertimbangan yang meringankan. Terdakwa juga bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Karena itu, Majelis Hakim memvonis NSB dengan dua bulan penjara. Mendengar putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukum, Ardiansyah and Partners menyatakan menerima termasuk Jaksa Penuntut Umum, Amrullah. “Keputusan menerima vonis itu lantaran kemauan dari terdakwa,” jelas Muhammad Brillianta Zulius, tim pengacara mewakili kuasa hukum Ardiansyah. Terkait denda Rp 1 juta, pihaknya akan mendiskusikannya terlebih dahulu apakah akan dibayar atau tidak. Diketahui dalam sidang dakwaan pada Selasa, 7 Juni 2022 yang dipimpin Majelis Hakim Lingga Setiawan, Nita didakwa dengan Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(jps/san)
Terdakwa Kosmetik Ilegal Segera Bebas
Jumat 15-07-2022,18:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,20:45 WIB
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Awal Agustus 2026, Ini Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem
Minggu 02-08-2026,22:58 WIB
Sambut Spider-Man: Brand New Day, Penggemar Lintas Generasi Ramaikan Bioskop
Minggu 02-08-2026,22:45 WIB
Sulit Tidur di Malam Hari? Terapkan Lima Kebiasaan Sederhana Ini agar Tubuh Lebih Cepat Terlelap
Minggu 02-08-2026,21:38 WIB
Tak Lagi Sekedar Bendungan, Way Sekampung Kini Jadi Destinasi Wisata Favorit di Lampung
Minggu 02-08-2026,22:00 WIB
Ramai Diburu Penggemar, Kolaborasi Haechan x Kopi Kenangan Disebut Membawa Berkah bagi Pekerja Lokal
Terkini
Senin 03-08-2026,02:01 WIB
Perdana Tampil di LSO 2026, BKC Tulang Bawang Wilayah 2 Kirim 44 Karateka Muda
Senin 03-08-2026,01:44 WIB
no na Comeback Lewat “honk!”, Bawa Nostalgia “Om Telolet Om” ke Panggung Musik Global
Senin 03-08-2026,00:43 WIB
Intip Keunggulan Kolam Renang Menza Bandar Lampung, Semi-Indoor, Aman, dan Ramah Keluarga
Minggu 02-08-2026,23:57 WIB
Mitos atau Fakta: Benarkah Kebiasaan Tidur Siang dan Sore Bisa Merusak Siklus Tidur Malam?
Minggu 02-08-2026,23:41 WIB