Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp171 Triliun, Aset Digital Semakin Diminati
--
RADARTVNEWS.COM — Aset kripto semakin menjadi bagian dari perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, nilai transaksi Aset kripto secara nasional mencapai Rp171,12 triliun selama Januari hingga Juli 2026.
Pertumbuhan aktivitas kripto juga terlihat dari jumlah akun konsumen. Sampai Juli 2026, jumlah akun yang tercatat mencapai 22,93 juta. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di sekitar 22,69 juta akun.
Bertambahnya jumlah akun menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mengenal dan menggunakan aset kripto sebagai bagian dari aktivitas ekonomi digital. Perkembangan teknologi dan semakin luasnya akses terhadap layanan keuangan digital turut membuat aset seperti kripto semakin mudah ditemukan oleh masyarakat.
Meski jumlah pengguna meningkat, pergerakan nilai transaksi tidak selalu berjalan dalam arah yang sama. Pada Juli 2026, transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan transaksi pada Juni yang mencapai Rp28,58 triliun.
BACA JUGA:Harga Kripto Anjlok, Bitcoin Turun ke Level US$107 Ribu
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto dapat berubah dari satu periode ke periode lainnya. Tingginya jumlah akun juga tidak secara otomatis membuat nilai transaksi terus mengalami kenaikan setiap bulan.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, pengawasan terhadap industri aset kripto di Indonesia juga terus diperkuat. OJK mencatat terdapat 33 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto yang telah memperoleh persetujuan perizinan hingga Agustus 2026.
Entitas tersebut mencakup sejumlah penyelenggara yang memiliki peran dalam kegiatan perdagangan aset digital, seperti bursa, lembaga kliring, kustodian, dan pedagang aset keuangan digital.
Di tengah pertumbuhan industri, pemahaman masyarakat mengenai aset kripto menjadi hal yang penting. Aset digital memiliki karakteristik dan risiko tersendiri, termasuk perubahan nilai yang dapat terjadi dalam waktu singkat. Masyarakat juga perlu memastikan bahwa aktivitas perdagangan dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin sesuai aturan yang berlaku.
OJK turut mendorong penguatan tata kelola, pengelolaan risiko, integritas pasar, serta perlindungan konsumen dalam industri aset keuangan digital. Upaya tersebut menjadi bagian dari pengembangan ekosistem kripto yang lebih tertata di Indonesia.
Dengan jumlah pengguna yang telah mencapai lebih dari 22 juta akun, perkembangan aset kripto menunjukkan bahwa teknologi keuangan semakin dekat dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, pertumbuhan tersebut tetap perlu diikuti dengan peningkatan literasi agar masyarakat memahami cara kerja sekaligus risiko yang terdapat dalam aset digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: otoritas jasa keuangan (ojk)