Jadi Korban Penjualan Online, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Selasa 05-07-2022,20:56 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

BANDARLAMPUNG - Pengadilan kelas IA Tanjung Karang, kembali menggelar sidang perkara kasus kosmetik ilegal, dengan terdakwa Nita Setia Budi, Selasa 5 Juli 2022. Agenda sidang kali ini, kuasa hukum menyampaikan pembelaan atau (Pledoi). Pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa dengan hukuman dua bulan kurungan penjara, dan denda senilai Rp.1.000.000 subsidair satu bulan kurungan. Di dalam persidangan kuasa hukum terdakwa Ardianyah,meminta kepada majelis hakim membebaskan terdakwa. Ardiansyah mengatakan berdasarkan keterangan ahli BPOM Bandar Lampung, barang bukti berupa kapsul obat pelangsing dan penggemuk, tidak dilakukan uji laboratorium. Belum adanya pembuktian dalam bentuk berita acara pemeriksaan barang bukti oleh ahli BPOM, menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Terdakwa  tidak mengetahui bila penjualan obat pelangsing harus memiliki izin edar. Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi dari toko online. Kuasa hukum menilai terdakwa merupakan  korban dari penjualan online. Maka dengan demikian unsur ketiga pasal diatas tidak terpenuhI. Sedangkan unsur sediaan farmasi juga tidak terbukti. “Dengan belum adanya pembuktian dalam bentuk berita acara pemeriksaan barang bukti oleh ahli BPOM, agar menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga tidak mengetahui bila penjualan obat pelangsing harus memiliki izin edar. Klien saya tidak memiliki pengetahuan, keinsyafan dan kehendak untuk melakukan tindak pidana. Barang didapatkan farmasi dari toko online,” Ardiyansah. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Amrullah meminta majelis hakim memberi waktu sepekan, untuk menyiapkan replik atau jawaban atas pledoi.(jps/san)

Tags :
Kategori :

Terkait