LAMPUNG TIMUR- Dua hari mendapat laporan orang tua korban, Z-R warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur diamankan Polres Lampung Timur, Selasa 28 Juni 2022. ZR merupakan pimpinan pondok pesantren, diduga telah melakukan perbuatan mencabuli seorang santrinya yang masih berusia 14 tahun sejak bulan April hingga bulan Mei 2022. Dihadapan penyidik, ZR mengelak tak terima atas tuduhan itu. Namun ZR mengakui pernah menyuruh korban untuk mengerik tubuh nya disaat suasana sepi. "Saya cuma minta kerikan," katanya singkat. Aiptu Arif Gunawan Kanit PPA Polres Lampung Timur menjelaskan, tersangka diamankan atas laporan orang tua korban. Pelaku akan dijerat pasal 81, 82 Undang –Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.(din/san)
Sempat Membantah, Pimpinan Ponpes Ini Diciduk Polisi
Selasa 28-06-2022,21:11 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :