BANDARLAMPUNG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang kembali menggelar sidang perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Brajgemilang dengan nilai anggaran Rp1,22 miliar tahun 2018 dengan terdakwa Muhtar Hadi Lasito mantan Kepala Desa Brajagemilang, Lampung Timur (17/6). Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Habi Hendarso meminta kepada majelis hakim yang diketuai Veronika untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhtar Hadi Lasito selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah telah melakukan korupsi dana anggaran pembangunan seperti pembangunan drainase dan pembangunan gorong-gorong. Namun dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi, hingga merugikan keuangan negara Rp179 juta.Hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang sebelumnya sudah dititipkan di kantor Kejari Lampung Timur “Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan,”ujar Habi Hendarso dalam persidangan. Usai persidangan, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf. Didepan majelis hakim terdakwa menangis untuk meminta keringanan hukuman. Saya mohon majelis hakim untuk meringankan hukuman, karena saya sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah berurusan dengan hukum,” ungkap Muhtar Hadi Lasito. Sidang ditunda 2 pekan dengan agenda putusan majelis hakim.(lds/san)
Dituntut Jaksa 15 Bulan Penjara, Mantan Kades Menangis
Jumat 17-06-2022,16:18 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :