BANDARLAMPUNG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat mengeluarkan aturan terkait dengan perlindungan konsumen terhadap produk dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Aturan tercantum dalam POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang disampaikan melalui konferensi pers virtual. Sarjito Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan dalam peraturan tersebut data-data pribadi konsumen atau nasabah wajib dijaga kerahasiaannya oleh pelaku usaha. PUJK tidak boleh memaksa konsumen atau nasabah agar bisa membagikan data pribadi ke pihak lain terutama pemaksaan ini berdalih untuk penggunaan layanan produk atau jasa keuangan. Pelaku usaha jasa keuangan tidak menggunakan data atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan layanan. "Konsumen atau nasabah harus jeli melihat persyaratan dalam penggunaan produk, sehingga masyarakat tidak terjebak dengan memberikan persetujuan data pribadi tersebut hal ini wajib dipatuhi jasa keuangan. Sanksinya dari mulai peringatan tertulis denda berupa uang, mencabut kegiatan usaha, tidak boleh jadi direksi lagi, pencabutan izin dan sebagainya," jelasnya. Seluruh PUJK yang terdaftar wajib untuk mematuhi POJK yang baru tersebut kecuali lembaga keuangan mikro. Substansi penyempurnaan peraturan ini bertujuan agar PUJK semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat. OJK menekankan PUJK wajib memberikan waktu yang memadai memahami perjanjian sebelum ditandatangani.(nis/san)
Banyak Jasa Keuangan Terancam Pidana
Senin 23-05-2022,21:49 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,23:41 WIB
Mengenal Botok, Kuliner Tradisional Gurih Khas Jawa
Sabtu 26-09-2026,00:17 WIB
Kebakaran Gunung Rinjani Meluas Hingga 589 Hektare
Sabtu 26-09-2026,01:43 WIB
Presiden Prabowo Dorong Solusi Ilmiah untuk Cegah Kebakaran Lahan Gambut
Sabtu 26-09-2026,01:38 WIB
Hari ke Tujuh, Tim SAR Temukan 14 Korban Virgo Transport 8 dalam Kondisi Meninggal
Sabtu 26-09-2026,01:57 WIB
Bibir Kering dan Pecah-Pecah? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Terkini
Sabtu 26-09-2026,21:26 WIB
Rahmat Erwin Abdullah Raih Emas Asian Games 2026 dan Pecahkan Dua Rekor Dunia
Sabtu 26-09-2026,21:16 WIB
BMKG Gelar Sekolah Lapang Gempa Bumi di Karanganyar Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Masyarakat Lokal
Sabtu 26-09-2026,20:12 WIB
V BTS Cetak Sejarah di Spotify, Semua Lagu Layover Tembus 150 Juta Streams
Sabtu 26-09-2026,20:12 WIB
Kejari Pringsewu Kembali Lelang Barang Rampasan, Ada Innova hingga Vespa
Sabtu 26-09-2026,19:42 WIB