BANDARLAMPUNG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat mengeluarkan aturan terkait dengan perlindungan konsumen terhadap produk dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Aturan tercantum dalam POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang disampaikan melalui konferensi pers virtual. Sarjito Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan dalam peraturan tersebut data-data pribadi konsumen atau nasabah wajib dijaga kerahasiaannya oleh pelaku usaha. PUJK tidak boleh memaksa konsumen atau nasabah agar bisa membagikan data pribadi ke pihak lain terutama pemaksaan ini berdalih untuk penggunaan layanan produk atau jasa keuangan. Pelaku usaha jasa keuangan tidak menggunakan data atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan layanan. "Konsumen atau nasabah harus jeli melihat persyaratan dalam penggunaan produk, sehingga masyarakat tidak terjebak dengan memberikan persetujuan data pribadi tersebut hal ini wajib dipatuhi jasa keuangan. Sanksinya dari mulai peringatan tertulis denda berupa uang, mencabut kegiatan usaha, tidak boleh jadi direksi lagi, pencabutan izin dan sebagainya," jelasnya. Seluruh PUJK yang terdaftar wajib untuk mematuhi POJK yang baru tersebut kecuali lembaga keuangan mikro. Substansi penyempurnaan peraturan ini bertujuan agar PUJK semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat. OJK menekankan PUJK wajib memberikan waktu yang memadai memahami perjanjian sebelum ditandatangani.(nis/san)
Banyak Jasa Keuangan Terancam Pidana
Senin 23-05-2022,21:49 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,15:41 WIB
Banjir Berulang di Way Lunik: Antara Drainase yang Menyempit dan Tanah yang Tak Lagi Menyerap
Rabu 10-06-2026,14:15 WIB
Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen Resmi Berlaku, Ini Jadwal dan Syaratnya
Rabu 10-06-2026,12:25 WIB
Cinta Pertama Sulit Dilupakan? Ini Penjelasan Psikologi di Baliknya
Rabu 10-06-2026,14:27 WIB
NASA Perkenalkan Misi Artemis III, Langkah Besar Menuju Kembalinya Manusia ke Bulan
Terkini
Rabu 10-06-2026,20:22 WIB
GPB Desak Kejagung Audit Dapur MBG di Lampung, Soroti Perputaran Anggaran Capai Rp1,1 Triliun
Rabu 10-06-2026,20:21 WIB
Pemkot Bandar Lampung Gelar Manasik Umrah, 580 Jamaah Siap Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2026
Rabu 10-06-2026,20:21 WIB
DPRD Tubaba Soroti Dugaan Masalah Proyek Irigasi Rp48,3 Miliar, Komisi III Siap Turun Lapangan
Rabu 10-06-2026,19:53 WIB