BANDARLAMPUNG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat mengeluarkan aturan terkait dengan perlindungan konsumen terhadap produk dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Aturan tercantum dalam POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang disampaikan melalui konferensi pers virtual. Sarjito Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan dalam peraturan tersebut data-data pribadi konsumen atau nasabah wajib dijaga kerahasiaannya oleh pelaku usaha. PUJK tidak boleh memaksa konsumen atau nasabah agar bisa membagikan data pribadi ke pihak lain terutama pemaksaan ini berdalih untuk penggunaan layanan produk atau jasa keuangan. Pelaku usaha jasa keuangan tidak menggunakan data atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan layanan. "Konsumen atau nasabah harus jeli melihat persyaratan dalam penggunaan produk, sehingga masyarakat tidak terjebak dengan memberikan persetujuan data pribadi tersebut hal ini wajib dipatuhi jasa keuangan. Sanksinya dari mulai peringatan tertulis denda berupa uang, mencabut kegiatan usaha, tidak boleh jadi direksi lagi, pencabutan izin dan sebagainya," jelasnya. Seluruh PUJK yang terdaftar wajib untuk mematuhi POJK yang baru tersebut kecuali lembaga keuangan mikro. Substansi penyempurnaan peraturan ini bertujuan agar PUJK semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat. OJK menekankan PUJK wajib memberikan waktu yang memadai memahami perjanjian sebelum ditandatangani.(nis/san)
Banyak Jasa Keuangan Terancam Pidana
Senin 23-05-2022,21:49 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,23:08 WIB
Viral hingga Mancanegara, Lagu Iklan OBH Combi Sachet Jadi Fenomena Digital
Selasa 04-08-2026,17:23 WIB
Sejarah Baru di EWC MLBB 2026, Team Spirit Sabet Gelar Juara Dunia
Senin 03-08-2026,21:53 WIB
Pria di Tangerang Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kasus Diselidiki Polis
Senin 03-08-2026,21:45 WIB
SCBD Dorong UMKM Naik Kelas Lewat The Local Market Pasar Wiwitan 2026
Selasa 04-08-2026,17:38 WIB
Senyum Guru Dan Harapan Sekolah Rusak Usai MK Coret Anggaran MBG dari Pos Pendidikan
Terkini
Selasa 04-08-2026,20:23 WIB
Mentan Surati BGN, Pengadaan Telur MBG Diminta Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Selasa 04-08-2026,20:22 WIB
Akses Logistik Dipangkas, Ekspor Belut Hidup Kalsel Melonjak Tajam ke Pasar Tiongkok
Selasa 04-08-2026,20:06 WIB
Prabowo Dorong Daerah Kelola Sampah Lebih Baik Lewat Lomba Kota Terbersih Berhadiah Fantastis
Selasa 04-08-2026,20:04 WIB
Era Baru Chelsea Bersama Xabi Alonso, The Blues Mulai Bangun Skuad untuk Musim 2026/2027
Selasa 04-08-2026,19:55 WIB