radartvnews.com – Dalam dakwaanya, Jaksa penuntut umum, Toto Alim, menjelaskan, Korupsi berawal, saat terdakwa Jumadi diangkat sebagai Kepala SMAN Metro, Juli 2012 lalu. ketika itu, setiap sekolah menerima dana APBN dana bantuan operasional sekolah sebesar 785 juta Rupiah. dengan rincian, pada tahun 2012 mendapatkan dana sebesar 82 juta rupiah, tahap I tahun 2013, SMAN 3 mendapatkan kucuran dana sebesar 39 juta, 210 juta, dan 121 juta Rupiah, dan pada Periode Januari-Juni 2014 sebesar 332 juta. untuk meringankan tugasnya, Jumadi menunjuk kepengurusan, yakni terdakwa Mulyani sebagai bendahara dana BOS, yang dilakukan penuntutan terpisah. menurut Jaksa, seluruh kegiatan , setiap periode uang ditarik seluruhnya oleh Terdakwa. bahkan banyak nota - nota kosong yang tidak dapat dipertangung jawabkan. selain itu, tidak ada siswa yang menerima Beasiswa, dan beberapa orang tua murid mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan biaya sekolah dari program BOS. berdasarkan hasil audit BPKP Lampung, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian Negara sebesar 285 juta Rupiah. dihadapan Majelis Hakim, Jaksa menjerat dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 pada dakwaan pertama dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang pemberantasan Korupsi. atas agenda Jaksa bacakan dakwaan, Majelis Hakim Pengadilan menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan Saksi. (Leo/Bow)
Sidang Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMAN 3 Metro Mulai Diadili
Kamis 15-12-2016,09:57 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :