LAMPUNG TIMUR- Dugaan gangguan jiwa pelaku pembunuh seorang anak di Kecamatan Labuhan Ratu , Lampung Timur 3 maret 2022 silam terbantahkan. Hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung selama tiga pekan. Tersangka K-A pelaku pembunuhan sadis itu dinyatakan waras alias tak mengalami nganguan kejiwaan. “Hasil pemeriksaan observasi dari RSJ Provinsi Lapung kesipulanya di diri tersangka tidak ditemukan adanya gejala gangguan jiwa, tersangka masih memahami maksud dan tujuanya. Prose hukum dilanjutkan,” ungkap AKP Ferdiansyah Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Diketahui, pelaku tertangkap dan babak belur dimassa hingga berujung rusuh lantaran warga dan keluarga korban tak terima atas perbuatan pelaku dan hendak membongkar rumah pelaku. Sementara kasus pembunuhan sadis ini terus berlanjut dan untuk pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan pertama Undang Undang nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara.(din/san)
Tersangka Waras, Proses Hukum Dilanjutkan
Kamis 24-03-2022,22:13 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB