Ngaku Bela Diri, Guntori Dijerat Pasal Berlapis

Senin 14-02-2022,13:32 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

KOTABUMI- Setelah sempat menghilang, pelaku pengancaman dan pengerusakan rumah mantan mertua serta penganiayaan terhadap anak di Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara(7/2) akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku Guntori menjalani pemeriksaan itensif di Satreskrim Polres Lampung Utara (14/20). Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena membela diri setelah sebelumnya mendapat ancaman serupa. “Mobil saya dihadang kakaknya bawa bambu terus saya lakukan perlawanan. Saya ribut karena saya dihadang duluan. Memang saya pukul anak saya,” jelas Guntori. Sementara Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan bukti-bukti yang diserahkan korban dinilai cukup sehingga pihaknya melakukan penahanan terhadap pelaku. Dengan akan dijerat pasal berlapis, karena selain melakukan pengrusakan rumah serta penganiayaan terhadap anak, pelaku juga membawa senjata tajam. “Tersangka sudah ditahan dan akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 80 Undang-Undang perlindungan anak, pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dan kekerasan, serta Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.(sas/san)

Tags :
Kategori :

Terkait