BANDAR LAMPUNG- Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung memusnahkan dua kilogram lebih sabu-sabu yang diamankan dari Narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung berinisial I dan RWP. Selain itu petugas juga mengamankan tiga kurir yaitu F, H dan N. Pemusnahan dilakukan di Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Selasa (25/1/2022). Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Suwasono mengatakan pemusnahan barang bukti untuk memutus peredaran narkotika di Provinsi Lampung. “Barang bukti narkotika jenis sabu ini dimusnahkan dengan cara dicampur cairan kimia Porstex dan diblender hingga tercampur, kemudian dibuang ke dalam septic tank," ujar Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono. Tahun 2022 BNN Lampung berupaya untuk mengobati para pencandu dengan program rehabilitasi dari BNN dan tentunya pemberantasan peredaran sabu sabu. Para tersangka dikenakan pasal 144 ayat 2, pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 38 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(rmd/san)
2 Kilogram Sabu Jaringan Lapas Dimusnahkan BNN
Selasa 25-01-2022,21:43 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :