Bandarlampung- Pemkot Bandar Lampung dalam waktu dekat akan membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Bukit Tinggi Tanjung Karang Pusat. Pembongkaran dikarenakan mediasi yang di lakukan tujuh kali tak menemukan kesepakatan. Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan bersama Forkopimda, Kemenkumham dan Ombudsman terkait penataan PKL bambu kuning di Jalan Bukit Tinggi. Dilihat dari kesesuaian baik administrasi sesuai dengan prosedur dan Pemkot juga telah mendapatkan dukungan dari Forkopimda, Ombudsman dan Kemenkumham. “Tahap selanjutnya akan kembali menggelar rapat teknis bersama Wali Kota Bandarlampung perihal penetapan waktu penertiban,” Jelasnya. Sukarma Wijaya ditundanya waktu penertiban lantaran masih merasa kurang secara administrasi meskipun yang ditegaskan oleh pemkot bandarlampung adalah peraturan daerah. dalam penertiban PKL ini Pemkot Bandarlampung sangat berhati-hati agar tidak sampai ada dugaan pelanggaran dan jangan sampai ada pihak yang menyudutkan dan menilai Pemkot tidak humanis namun saat ini Pemkot mengklaim telah sudah sesuai prosedur tinggal melakukan eksekusi. Diketahui Pemkot Bandarlampung akan memintandahkan PKL yang ada di jalan bukit tinggi dipindahkan di lantai 2 gedung bambu kuning, namun mendapatkan penolakan dari PKL dan eksekusi beberapa kali sempat tertunda karena mendapat penolakan PKL.(sah/san)
Pemkot Vs PKL Bambukuning, Tutup Negosiasi Pilih Bongkar
Senin 06-12-2021,21:48 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :