Sekolah Dilarang Libur, Disdik Siapkan Materi Belajar Saat Nataru

Minggu 05-12-2021,20:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Bandarlampung- Melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri no 62 tahun 2021 dan Intruksi Gubernur Nomor 24 tahun 2021  Tentang pencegahan dan penanggulangan  covid-19 pada natal dan tahun baru melarang sekolah libur. Menyikapi intruksi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada upt dinas pendidikan dan sekolah. Dalam waktu dekat, pihaknya segera melakukan apat koordinasi dengan dinas kabupaten / kota, Kemenag serta MKKS untuk menentukan langkah-langka lanjutan. Berdasarkan  kaleder pendidikan pekan ini, siswa sedang melakukan ujian semester dan pembagian raport dilakukan pada 17 Desember 2021. Namun sesuai dengan Istruksi Mendagri dan Gubernur  sekolah tidak boleh libur dan  raport dibagi pada Januari 2022 Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung Hedra Putra mengaku sudah menerima Surat Edaran dari Dinas Pendidikan yang melarang sekolah libur selama natal dan tahun baru dan mendukung antisipasi penularan covid-19 di massan natal dan tahun baru. Untuk mengisi kekosongan, sekolah sudah membuat skenario dan akan diusulkan pada rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan kabupaten/kota. Rencananya materi yang disamakan pada januari akan dimajukan pada pertengahan Desember mendatang.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait