Radartvnews.com- Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan 12,3 juta batang rokok, hasil barang bukti tindak pidana khusus cukai dan barang milik negara selama kurun waktu satu tahun. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Container Freight Station (CFS) Pelabuhan Panjang (24/11), selanjutnya akan di teruskan di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumatera Bagian Barat Kunto Prasti Trenggono mengatakan, banyaknya penindakkan atas rokok tanpa cukai dipicu dari menurunnya tingkat pendapatan selama pandemi covid-19 yang akhirnya membuat masyarakat mencari barang konsumsi alternatif dengan harga yang jauh lebih murah. Dari seluruh barang ini, DJBC Sumatera Bagian Barat memperoses tiga orang tersangka yang kini telah masuk dalam proses persidangan. Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan, penyuluhan, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat.(rmd/san)
Rokok Ilegal Tumbuh Subur Saat Pandemi, 12,3 Juta Batang Dimusnahkan
Rabu 24-11-2021,21:21 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :