Radartvnews.com- Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, komisi antirasuah ini memanggil Azis Syamsuddin untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 24 September ini. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersama dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp.3,099 miliar dan 36 ribu Dolar US dengan total Rp.3,613 miliar ke penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. Kasus ini terungkap dalam Surat Dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Pada Agustus 2020, Robin dimintai Azis Syamsuddin berdiskusi dengan Maskur Husain untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Sementara Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Diketahui, sebelum Azis Syamsuddin sudah ada pimpinan DPR lainnya yang mendekam jadi tahanan KPK, yakni Ketua DPR Setyo Novanto dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Setya Novanto sempat mundur sebagai Ketua DPR pada Desember 2015. Dia mundur lantaran kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dalam rekaman dengan PT. Freeport atau kasus 'Papa Minta Saham'. Lalu pada November 2016, Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR. Pada 17 Juli 2017, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi mega skandal korupsi e-KTP. Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 16 tahun. Selanjutnya ada Taufik Kurniawan yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPR 2014-2019. KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2016. Taufik Kurniawan ditangkap karena menerima suap dari Bupati Kebumen 2016-2021, Yahya Fuad. Taufik dkk diproses hukum pada 15 Juli 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan Taufik terkena Pasal 12 UU Tipikor. Oleh sebab itu, Taufik dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan.(tim liputan/
Potret Buram Pimpinan DPR, Besok KPK Garap Azis Syamsuddin
Kamis 23-09-2021,21:55 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :