Radartvnews.com- Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh PT. Bintang Seribu Way Kanan terkait proyek pembangunan gedung perpustakaan dareah di Pengadilan Negeri Way Kanan. Sekertaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, mengatakan pemerintah kabupaten telah melakukan tugas sesuai dengan aturan dan regulasi. Mengenai adanya gugatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan mengikuti aturan dan siap untuk hadir dalam persidangan. Proyek pekerjaan sudah mengikuti aturan administrasi, lelang tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sekda menambahkan, pada Senin mendatang akan memanggil kelompok kerja Pemilihan Konstruksi III, bagian pengadaan barang dan jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pengguna anggaran.(dtn/san)
Pemkab Siap Sidang Gugatan
Jumat 17-09-2021,21:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,20:11 WIB
Penyebab Kram Pada Kaki yang Sering Tidak Disadari
Jumat 05-06-2026,11:38 WIB
Mahkamah Agung Menangkan Peninjauan Kembali Peradi Otto Hasibuan
Jumat 05-06-2026,16:49 WIB
Menang PK, DPC PERADI Bandar Lampung Tasyakuran : Momentum Menuju Single Bar
Jumat 05-06-2026,18:03 WIB
Taylor Swift Hadirkan Lagu Orisinal untuk "Toy Story 5", Perpaduan Musik dan Animasi yang Dinantikan
Jumat 05-06-2026,16:34 WIB
Bingung Pilih Knalpot Long atau Short? Simak Perbedaannya Dari Sisi Performa
Terkini
Jumat 05-06-2026,20:17 WIB
Telinganmu Tiba-tiba Berdenging, Ini Penyebabnya!
Jumat 05-06-2026,20:11 WIB
Penyebab Kram Pada Kaki yang Sering Tidak Disadari
Jumat 05-06-2026,20:04 WIB
Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan MinyaKita di Bandar Lampung
Jumat 05-06-2026,19:53 WIB
Jalur Kereta Banda Aceh–Bandar Lampung Disiapkan, Pemprov Lampung Sambut Positif Proyek Rp448 Triliun
Jumat 05-06-2026,18:50 WIB