Radartvnews.com- Penangkapan para pelaku berawal dari informasi mayarakat mengenai adanya arena perjudian di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penggerebekan dan sekitar pukul satu dini hari, tepatnya di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, petugas memergoki AS oknum Kepala Desa Trimulyo, dan tiga rekanya AR, MS, dan IS yang sedang asik berjudi jenis remi. Kini para pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan dan akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.(din/san)
Kades Digelandang Resmob
Senin 30-08-2021,21:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,20:07 WIB
Portugal Disebut Jadi Kuda Hitam Terkuat Piala Dunia 2026, Saatnya Ukir Sejarah?
Kamis 04-06-2026,14:16 WIB
Klaim Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan, Pakar Ingatkan Risiko Akuntabilitas Negara
Kamis 04-06-2026,13:14 WIB
Tak Hanya Mark Up, Kejagung Ungkap Dugaan Aliran Insentif ke Yayasan Terafiliasi BGN
Kamis 04-06-2026,13:20 WIB
Todong Polisi dengan Senpi Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Bandar Lampung Tewas Ditembak
Terkini
Jumat 05-06-2026,11:38 WIB
Mahkamah Agung Menangkan Peninjauan Kembali Peradi Otto Hasibuan
Kamis 04-06-2026,20:59 WIB
Jepang Jadi Negara Favorit Tujuan Kerja dan Kuliah Anak Muda Asia, Minat Terus Meningkat
Kamis 04-06-2026,20:07 WIB
Portugal Disebut Jadi Kuda Hitam Terkuat Piala Dunia 2026, Saatnya Ukir Sejarah?
Kamis 04-06-2026,19:52 WIB
Rupiah Sentuh Rp18.028 per Dolar AS, IHSG Tertekan Lebih dari 3 Persen di Awal Perdagangan Hari Ini
Kamis 04-06-2026,19:51 WIB