Radartvnews.com- Penangkapan para pelaku berawal dari informasi mayarakat mengenai adanya arena perjudian di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penggerebekan dan sekitar pukul satu dini hari, tepatnya di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, petugas memergoki AS oknum Kepala Desa Trimulyo, dan tiga rekanya AR, MS, dan IS yang sedang asik berjudi jenis remi. Kini para pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan dan akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.(din/san)
Kades Digelandang Resmob
Senin 30-08-2021,21:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 19-09-2026,21:54 WIB
Senyum Nyonya Rentenir, Juragan Batu dan Dua Badut yang Diterjunkan
Sabtu 19-09-2026,19:46 WIB
Akses ke Pemakaman Akhirnya Dibuka, Warga Padang Ratu Sambut Lega
Sabtu 19-09-2026,19:31 WIB
Waspada Gempa Megathrust, BMKG Tegaskan Bukan Ramalan tapi Potensi yang Harus Dimitigasi
Minggu 20-09-2026,00:18 WIB
Tidak Hanya untuk Sushi, Rumput Laut Punya Banyak Manfaat
Sabtu 19-09-2026,18:39 WIB
Malam ini, Pemprov DKI Padamkan Lampu Satu Jam peringati Hari Ozon Sedunia
Terkini
Minggu 20-09-2026,02:08 WIB
Macklemore Donasikan 1 Juta Dolar AS untuk Palestina
Minggu 20-09-2026,00:18 WIB
Tidak Hanya untuk Sushi, Rumput Laut Punya Banyak Manfaat
Minggu 20-09-2026,00:07 WIB
Sering Lupa Rakaat dan Pikiran Melayang Saat Shalat? Ternyata Ini Penyebabnya
Sabtu 19-09-2026,22:35 WIB
Prabowo Soroti Puluhan Ribu Kapal Asing di Laut Indonesia, Nelayan Lokal Jadi Perhatian
Sabtu 19-09-2026,21:54 WIB