Kades Digelandang Resmob

Senin 30-08-2021,21:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Penangkapan para pelaku berawal dari informasi mayarakat mengenai adanya arena perjudian di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penggerebekan dan sekitar pukul satu dini hari, tepatnya di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, petugas memergoki AS  oknum Kepala Desa Trimulyo, dan tiga rekanya AR, MS, dan IS yang sedang asik berjudi jenis remi. Kini para pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan dan akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.(din/san)

Tags :
Kategori :

Terkait