Radartvnews.com- Melalui instruksi Mendagri terbaru nomor 36 tahun 2021, pemerintah pusat memberikan sejumlah kelonggaran operasional usaha di wilayah PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali. Sektor non esensial yang sebelumnya dilarang beroperasi saat ini diperbolehkan dengan sejumlah aturan. Menyikapi telah beroperasinya sejumlah sektor usaha, Kapolresta Bandar Lampung menyebut tugas satgas Covid-19 semakin berat. Karena adanya kelonggaran, dirinya mengapresiasi satgas saat ini masih konsisten memberikan mengawasi dan imbauan kepada masyarakat. Sementara terkait penyekatan arus lalu lintas, Kombes Pol Ino Harianto menegaskan bahwa penyekatan atau pengalihan arus lalu lintas di jalan protokol terus dilakukan selama massa pelonggaran PPKM. Kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Bandar Lampung pada 28 Agustus 2021 bertambah 42 kasus dan kini menjadi 10.522. Pasien yang sembuh bertambah 58 pasien dan kini menjadi 9.141 sementara yang meninggal bertambah 9 orang dan kini menjadi 738.(sah/san)
Sektor Usaha Longgar, Tugas Semakin Berat
Minggu 29-08-2021,21:13 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :