Radartvnews.com- Sesuai instruksi presiden RI Joko Widodo, harga tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (PCR) di luar Jawa-Bali dibanderol dengan harga Rp 495 hingga Rp 525 ribu . Berdasarkan hal ini Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pengecekan sejumlah fasilitas kesehatan dan laboratorium, seperti Lab Intibios di Jalan Yos Sudarso Telukbetung Selatan, Labkesda Provinsi di Jalan Sam Ratulangi, dan rumah sakit Urip Sumoharjo. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Reski Maulana menjelaskan dari hasil pengecekan ketiga tempat yang melayani RT PCR tersebut sudah menerapkan harga eceran tertinggi sesuai ketentuan, namun tak menutup kemungkinan masih ada faskes yang tidak mengikuti tarif yang berlaku dan apabila ditemukan akan segera ditindaklanjuti. Sementara itu kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, Busyairi mengatakan pihaknya telah mengikuti kebijakan harga baru PCR sejak tanggal 17 Agustus 2021. Untuk harga test PCR di Labkesda Lampung saat ini dibanderol seharga 525 ribu rupiah dengan hasil dapat diterima maksimal 1x24 jam.(rmd/san)
Polresta Lidik Tarif PCR
Sabtu 21-08-2021,21:11 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :