Radartvnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa terpidana 4 tahun penjara, dalam perkara penerima suap dan gratifikasi ke lapas Sukamiskin. Dengan kekuatan hukum inkrah (berkekuatan hukum tetap), Mustafa wajib menjalani pidana 4 tahun penjara. PLT juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi bidang penindakan, Ali Fikri, membenarkan pihaknya sudah melakukan eksekusi, terhadap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Eksekusi sudah dilakukan pada hari Kamis 5 Agustus 2021. Eksekusi berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Pengadilan Negeri Tanjung Karang nomor 01/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn.Tjk tanggal 5 Juli 2021 atas nama Mustafa telah dimasukan ke lapas Sukamiskin. Dengan eksekusi itu, Mustafa wajib menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Diketahui, Mustafa sudah menjalani masa hukuman lain, dalam perkara terkait pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9.6 miliar. Dalam perkara ini Mustafa divonis 3 tahun penjara, denda 100 juta subsider 3 bulan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun. Sedangkan dalam perkara kedua, yaitu penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018, dan penerimaan gratifikasi dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Marga sebesar 10 sampai 20 persen dari nilai proyek, total suap dan gratifikasi senilai 95 miliar.(lds/san)
Jaksa KPK Eksekusi Mustafa ke Sukamiskin
Kamis 05-08-2021,21:33 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :