Pemda Diminta Bantu Buruh dan Pekerja

Jumat 30-07-2021,21:15 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com - Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah kepada 8,7 juta buruh atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji upah bagi pekerja buruh dalam penanganan dampak Covid-19, penerima bantuan diperuntukan bagi buruh atau pekerja yang berada di PPKM Level 3 dan 4, serta memiliki upah per bulan maksimal Rp 3,5 juta. Kota Metro dan Kota Bandarlampung masuk dalam persyaratan. Menyikapi adanya BSU, Ketua SBSI 1992 Lampung Deni Suryawan menyambut baik rencana itu, meski bantuan 500 ribu per bulan dinilai kecil , namun Deni mengapresiasi langkah pemerintah. Deni menambahkan pemerintah daerah seharusnya bisa mengimbangi apa yang dilakukan pemerintah pusat, salah satunya pemberian paket sembako ataupun bantuannya lainnya kepada buruh ataupun pekerja. Adapun sektor diutamakan mendapatkan BSU adalah pekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di bpjs ketenagakerjaan.(sah/san)

Tags :
Kategori :

Terkait