Covid Lepas Kendali, Bandarlampung PPKM Darurat

Jumat 09-07-2021,21:27 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menetapkan 15 kabupaten/kota di luar pulau melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), salah satunya Kota Bandar Lampung. Penetapan Kota Bandar Lampung didasari kasus yang tinggi, ketersediaan kamar tidur yang melebihi 50% dan capaian vaksinasi kurang dari 50%. Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengaku sedih atas penetapan PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung. Pihaknya akan segera berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam kesempatan itu, Eva Dwiana meminta bantuan masyarakat agar PPKM Darurat yang rencananya dimulai Senin mendatang berjalan maksimal. Aturan tentang pemberlakuan PPKM Darurat belum diterima oleh Pemkot Bandar Lampung. Sementara mengacu pada pemberlakuan PPKM Darurat cakupan pengetatan aktivitas meliputi:  Senin, Bandarlampung PPKM Darurat a. 100% work from home untuk sektor non essential. b. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. -Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. d. Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup. e. Pelaksanaan kegiatan makan, minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, mall hanya menerima delivery, take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. g. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; h. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; i. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; j. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. k. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.(sah/san)

Tags :
Kategori :

Terkait