Radartvnews.com - Yudi Agus Setiawan, warga Desa Negri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara harus naik kursi roda dan didorong oleh istrinya Desi Santy ke ruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara usai dibekuk petugas dirumahnya. Pasangan suami istri yang sudah memiliki tujuh orang anak ini ditangkap polisi karena menjadi bandar dan kurir narkoba. Polisi mengamankan dua belas paket kecil sabu-sabu siap edar dan sepucuk senpi rakitan beserta 3 butir amunisi aktif. Tersangka yang bekerja sebagai Pamswakarsa didesanya ini berdalih hanya mendapatkan titipan dari rekannya yang masih dalam pengejaran petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. Sementara untuk kepemilikan senjata api masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Lampung Utara.(sas/san)
Pasutri Kompak Jadi Bandar Sabu-sabu
Jumat 25-06-2021,20:49 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,15:27 WIB
Teknik Pengereman Mobil ABS dan Non-ABS yang Wajib Dipahami Pengemudi
Rabu 03-06-2026,22:02 WIB
Pernah Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengeceknya Secara Online
Rabu 03-06-2026,12:01 WIB
Audiensi PBH PERADI Bandar Lampung - Kanwilkum Lampung Sinergi & Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum
Rabu 03-06-2026,15:39 WIB
Elite Politik Mulai Bidik Pemilih Muda, Media Sosial Jadi Arena Pertarungan Baru
Rabu 03-06-2026,12:33 WIB
Nanik S. Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional, Publik Menanti Arah Baru Program Makan Bergizi Gratis
Terkini
Rabu 03-06-2026,22:02 WIB
Pernah Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengeceknya Secara Online
Rabu 03-06-2026,21:18 WIB
Kejagung Ungkap Dugaan Insentif Miliaran Rupiah ke Yayasan Mitra MBG yang Terkait Pejabat BGN
Rabu 03-06-2026,20:21 WIB
KPK Amankan 21 Kendaraan Usai OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat
Rabu 03-06-2026,19:12 WIB
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung 26 Juni 2026, Berikut Agenda Selama Tiga Hari
Rabu 03-06-2026,18:55 WIB