Pasutri Kompak Jadi Bandar Sabu-sabu

Jumat 25-06-2021,20:49 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com - Yudi Agus Setiawan, warga Desa Negri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara harus naik kursi roda dan didorong oleh istrinya Desi Santy ke ruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara usai dibekuk petugas dirumahnya. Pasangan suami istri yang sudah memiliki tujuh orang anak ini ditangkap polisi karena menjadi bandar dan kurir narkoba. Polisi mengamankan dua belas paket kecil sabu-sabu siap edar dan sepucuk senpi rakitan beserta 3 butir amunisi aktif. Tersangka yang bekerja sebagai Pamswakarsa didesanya ini berdalih hanya mendapatkan titipan dari rekannya yang masih dalam pengejaran petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. Sementara untuk kepemilikan senjata api masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Lampung Utara.(sas/san)

Tags :
Kategori :

Terkait