Radartvnews.com- Setelah mendapat laporan warga terkait peredaran obat keras jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Timur bergerak cepat. Hasilnya petugas berhasil mengamankan F-A warga Sri Menanti, Kecamatan Sribawono, Lampung Timur. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 90 butil pil merk Hexymer. AKP Denis Arya Kasat Narkoba Polres Lampung Timur menjelaskan, tersangka Ditangkap Senin malam (29/3). Dari tangan tersangka polisi mengamankan 80 butir pil berwarna kuning diduga obat keras j dari golongan psikotropika. Obat keras didapat tersangka melalui online dan akan dijual kembali dengan harga Rp50.000 dengan jumlah 20 butir. Atas perbuatanya pelaku terancam penjara selama 10 tahun dan jerat dengan pasal 196 undang- undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(din/san)
Jual Pil Hexymer, Warga Sribawono Ditangkap
Selasa 30-03-2021,20:09 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :