Radartvnews.com- Keputusan Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo membuka peluang investasi perusahaan minuman keras atau miras di empat Provinsi di Indonesia menuai pro kontra. Lampung memang tidak termasuk dalam penerapan Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Meski begitu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan bahwa minuman keras atau biasa yang disebut miras ini dalam ajaran islam hukumnya haram. “Pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa minuman keras atau miras tidak baik,” jelas Arinal Djunaidi. Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menekan regulasi turunan UU Cipta Kerja yang membuka peluang investasi minuman keras. Dalam Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal investasi miras diizinkan di 4 provinsi diantaranya Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.(lds/san)
Soal PP Jokowi Legalitas Minuman Keras, Arinal: Miras Haram!
Senin 01-03-2021,21:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,18:30 WIB
Apa Itu Intimate Wedding? Tren Pernikahan Sederhana yang Disukai Gen Z dan Milenial
Selasa 14-04-2026,12:05 WIB
Awas Aquaplaning! Ini Cara Merawat Ban Mobil Saat Musim Hujan
Selasa 14-04-2026,12:15 WIB
Bingung Wajah Break Out atau Purging? Ini Dia Perbedaannya!
Selasa 14-04-2026,15:22 WIB
Pencinta Kopi Wajib Tahu! Ini 5 Trik Simpan Bubuk Kopi Lampung agar Aromanya Tetap Segar
Selasa 14-04-2026,12:30 WIB
Stop Begadang! Ini Bahaya Begadang Bagi Kesehatan Tubuh
Terkini
Rabu 15-04-2026,10:30 WIB
Jadi Korban Banjir, Seorang Warga Garuntang Meninggal Tertimpa Talut Roboh
Selasa 14-04-2026,20:49 WIB
Efek Anomali Cuaca, Kota Bandar Lampung Dikepung Banjir
Selasa 14-04-2026,18:30 WIB
Apa Itu Intimate Wedding? Tren Pernikahan Sederhana yang Disukai Gen Z dan Milenial
Selasa 14-04-2026,18:30 WIB
“Sleep Hygiene”: Kebiasaan Kecil di Tempat Tidur yang Menentukan Kualitas Hidup
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB