Radartvnews.com- Regulasi kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung mulai dibahas (9/9/20). Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, Kodim 0410, Polresta dan Pemerintahan Kota Bandar Lampung mulai menyusun aturan tentang penerapan protokol kesehatan di dalam pemilihan kepala daerah 2020. Salah satu yang menjadi pembahasan yakni jumlah pengumpulan massa dalam kampanye. Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan Pemkot dan pihak kepolisian harus tegas dalam memberikan teguran terhadap calon kada. Bawaslu hanya memberikan sangsi adminitrasi dan di rekomendasikan ke KPU. “Kita rapat dengan Forkopimda, kita satukan regulasi terkait pengumpulan massa. Semua paslon harus mengikuti aturan demi keselamatan masyarakat, semua wajib terapkan protokol kesehatan kita minta Pemkot, polisi tegas,” jelas Candrawansah. Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, saat ini pihaknya mengantisipasi tahapan pelaksanaan kampanye 26 september hingga 5 desember 2020. Karena dalam 3 metode yang akan dilaksanakan baik rapat umum, pertemuan terbatas dan tatap muka menyebabkan kerumunan massa. KPU akan memanggil bakal calon kepala daerah untuk sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan kepada mereka.”Jangan sampai tahapan pilkada ada klaster baru, kita harap satgas covid-19, membantu kami dalam menerapkan protocol eksehatan,” jelas Dedi Triyadi. Untuk diketahui jumlah pemilih sementara yang telah telah ditetapkan KPU sebanyak 640.910 jiwa yang tersebar di 1.700 TPS.(sah/san)
Jangan Pilih Paslon Abaikan Protokol Kesehatan
Rabu 09-09-2020,20:52 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :