Arinal Keluarkan SE Pejabat Dilarang ke Zona Merah

Selasa 18-08-2020,18:10 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Covid-19 mulai menyasar kepala daerah dan pejabat di Lampung, Lampung Arinal Djunaidi melakukan tindakan dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung nomor 900/2421/v.02/2020/ tentang penundaan bepergian pimpinan daerah dan pejabat Pemda ke daerah zona merah.

Dalam surat tersebut Arinal meminta agar para kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga unsur Forkopimda lainnya untuk menunda bepergian dalam rangka tugas maupun urusan lainnya ke daerah zona merah.

Diketahui saat ini daerah zona merah yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.

Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan, Surat Edaran yang ia buat itu dilakukan sebagai upaya pengendalian covid-19 di Lampung agar tak semakin meluas. Arinal juga menyatakan bahwa selama ini covid-19 di Lampung diklaim dapat dikendalikan, namun ia melihat muncul kasus positif covid-19 yang mulai mengancam para kepala daerah hingga ASN.

“Saya sudah buat Surat Edaran saya sudah melarang semua pejabat, Bupati, pegawai negeri Forkopimda untuk berpergian ke zona merah, aneh Provinsi kita terkendali covid-19 tapi pejabatnya terkonfirmasi positif,” ujar Arinal Djunaidi.

Diketahui, di Lampung terdapat satu kepala daerah terkonfirmasi positif covid-19 yakni Wakil Bupati Waykanan yang kini telah meninggal dunia. Selain itu, terdapat pula mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan yang juga  dinyatakan positif covid-19.(lih/san)

Tags :
Kategori :

Terkait