radartvnews.com – Mohamad Yunus terdakwa pembunuhan berlatar kan asmara terhadap korbanya deri Irawan yang tak lain kakak kekasih terdakwa ini terlihat pasrah saat jaksa penuntut umum Achmad Muclis meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 12 tahun kurungan penjara, dalam tuntutannya jaksa menyatakan jika warga Kelurahan Negeri Olok Gading Teluk Betung Barat/ Bandar Lampung ini terbukti melanggar pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam sidang dakwaan sebelumnya Jaksa menyatakan pristiwa pembunuhan berlatarkan asmara ini bermula saat korban mengetahui adiknya bernama Nur Anjani yang telah menjalin kasih dengan tersangka tiga hari tidak pulang kerumah, mengetahui hal tersebut korban mencari terdakwa dengan maksud untuk menegur Mohamad Yunus, namun sampai dijalan M.Noer Teluk Betung Utara Bandar Lampung pada 26 April 2016 lalu korban melihat terdakwa dan langsung menegur terdakwa hingga tejadi perkelahian yang mengakibatkan korban tewas dengan luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan kiri sidang kembali ditunda pekan depan dengan agenda pledoy atau nota pembelaan. (leo/cat)
Sidang Pembunuhan Berlatar Asmara
Rabu 31-08-2016,09:48 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,16:15 WIB
Ghost in the Cell siap tayang 16 April 2026, hadirkan cerita mencekam dari balik penjara
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Gen-Z Mulai Memilih Nikah di KUA, Bukan Karena Tak Mampu tapi Karena Lebih Realistis!
Selasa 07-04-2026,21:27 WIB
Peringatan! Miliaran HP Android Kini di Ujung Risiko, Serangan Siber 2026 Mengintai Diam-Diam
Selasa 07-04-2026,15:51 WIB
Mobil Cepat Kusam? Ini Tips Waktu Cuci Mobil yang Benar
Selasa 07-04-2026,17:00 WIB
IU dan Byeon Woo-seok Tampil di Perfect Crown, Drama Romantis Kerajaan yang Siap Meramaikan April 2026
Terkini
Rabu 08-04-2026,11:42 WIB
Pengamat Dorong Kebijakan Keamanan Medsos yang Lebih Inklusif
Rabu 08-04-2026,11:39 WIB
Kipas Maspion, Teman Setia di Kamar Kos yang Panas
Rabu 08-04-2026,11:36 WIB
Jangan Asal Kasih HP! Psikolog Minta Orang Tua Lebih Kontrol Anak
Rabu 08-04-2026,11:33 WIB
Lebih Dekat dengan Ban FDR, Kuat dan Terjangkau
Rabu 08-04-2026,11:25 WIB