Setelah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung penyidik unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung mengusut dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah BOS tahun 2014 di SMP Negeri 24 Bandar Lampung
Kepala satuan reserse kriminal Polresta Bandar Lampung komisaris polisi Dery Agung Wijaya mengatakan perkara dugaan korupsi dana BOS SMP 24 Bandar Lampung ini sudah memasuki tahap penyidikan dan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi yang sebagian besar dari pengurus SMPN 24 Bandar Lampung
Ditanya perihal kerugian negara dery menyatakan kerugian negara masih dilakukan audit dan penghitungan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan ( BPKP ) Lampung namun dirinya menduga dalam kasus ini negara dirugikan mencapai 300 juta rupiah
Seperti diketahui beberapa waktu lalu juga seluruh siswa siswi di SMP Negeri 24 Bandar Lampung melakukan aksi unjuk rasa mereka menuntut kepala sekolah SMP Negeri 24 Bandar Lampung untuk turun dari jabatannya karena dinilai telah melakukan penyimpangan dana.