Radartvnews.com- Ditengah pandemi corona sehingga menyebabakan melemahnya ekonomi, pemerintah tetap mewajibkan perusahaan untuk tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksana pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020.
Dalam surat tersebut terdapat 4 poin penting yakni memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR maka harus dilakukan dialog, kesepakatan dialog antara kedua belah pihak harus dilaporkan kedinas tenaga kerja. kesepakatan mengenai waktu tatacara pembayaran THR dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdul Rahman membenarkan Surat Edaran tersebut. Menurutnya semua perusahaan wajib membayarkan THR, namun apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayar maka bisa di cicil atau ditunda dengan kesepakatan harus ada perjanjian dengan pekerja.
“Semua wajib membayarkan THR, bila ada perusahaan yang tidak mampu membayar maka bisa dicicil atau ditunda dengan kesepakatan dan perjanjian dengan pekerja,” kata Wan Abdul Rahman.
Namunya sayangnya Surat Edaran Menteri tersebut bertentangan dengan PP 78/2015 Pasal 7 yang menyebutkan, Tunjangan Hari Raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh. Serta tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dikhawatirkan SE Menteri tersebut menjadi celah pengusaha menunda pembayaran THR.(sah/san)