Dua Pencuri Bonsai Puluhan Juta Rupiah Dicokok

Kamis 25-08-2016,16:41 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Fajar dan Basri alias Boncel harus berurusan dengan polisi, dua pemuda masing masing berusia 24 dan 44 tahun ini diamankan atas perkara pencurian tanaman bonsai di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame Bandar Lampung. Kedua warga Sukarame dan Enggal ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit atau Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dikediamannya masing-masing. Keduanya terlibat pencurian dua tanaman bonsai seharga puluhan juta rupiah pada 10 Juli 2016. Dalam aksinya mereka biasanya mengintai lebih dahulu rumah korban yang kosong ditinggal pemiliknya. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan kedua tersangka telah dua kali melakukan aksi serupa. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(lih/jef)

Tags :
Kategori :

Terkait