Radartvnews.com- YM anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Enggal resmi di lantik sabtu pagi (29/2). YM dilantik bersama 99 anggota PPK lainnya. Pelantikan ym menuai kontroversi lantaran YM diduga melakukan pemalsuan dokumen kependudukan saat mendaftar menjadi anggota PPK di KPU Kota Bandar Lampung.
Saat pendaftaran YM melampirkan alamat jalan Kiai Haji Mas Mansyur nomor 46 D Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal namun dari hasil penulusuran alamat tersebut tidak ditemukan dilokasi ini hanya ditemukan rumah nomor 46 atas nama Widodo.
YM meyatakan sudah tujuh bulan terkahir dirinya tinggal di wilayah yang tercantum di e-KTP miliknya. Dirinya membenarkan bahwa saat mengurus dokumen kependudukan empat bulan lalu tak meminta surat keterangan pengantar RT/RW.
Menurutnya Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menyebutkan pembuatan dokumen tak perlu surat pengantar. Sementara untuk nomor rumah 46 D dirinya sengaja dikarenakan sesuaikan dengan kamar yang dihuni.
“Surat pindah saya dari Pekanbaru ke situ, saya buat KTP kan gak perlu pake keterangan pengantar RT itu kan ada aturanya,” kata YM.
Sementara itu ketua KPU Kota Bandar Lampung mengatakan hingga batas uji publik 15 hingga 21 februari tak ada satupun laporan tertulis atas dasar itu pelantikan tetap dilakukan. “Sampai tanggal 21 tidak ada pengaduan, pengaduan harus tertulis dan terlampir identitas yang jelas, pengaduan jangan sampai tidak dibuktikan dengan identitas,” jelas Dedi Triyadi.
Dedi Triyadi menegaskan bila dikemudian hari terbukti melanggar hukum maka terancam di berhentikan.(sah/san)