Radartvnews.com- Proses Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung ternoda.
Menyusul dugaan diloloskannya Calon Anggota PPK Kecamatan Enggal berinisial Y-M. Dari sejumlah keterangan,calon anggota PPK nomor urut tiga itu diduga memalsukan identitas pribadi domisili.
Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dari salah satu warga Bandar Lampung. Denny Sanca melaporkan kejanggalan rekrutmen penyelenggara pemilihan wali kota ini melalui website KPU Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, calon anggota tersebut lolos meski diduga menggunakan bukan alamat yang sebenarnya. Pihaknya menyatakan bersama warga telah menulusuri langsung ke alamat yang digunakan Y-M di Jalan Kiai Haji Mas Mansyur nomor 46 D Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung sesuai KTP.
Namun dari hasil penulusuran tersebut rumah yang dimaksud tidak ada yang ditemukan justru atas nama lain yakni Widodo itu pun nomor 46. Pihaknya menegaskan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan dirinya ini dan segera melakukan klarifikasi.
“Pada saat saya melakukan laporan ke web KPU ada salah satu calon PPK Enggal telah melakukan mendaftra menggunakan identitas paslu, setelah di croscek alamat tidak ada dan RT menerangkan orang tersebut tidak pernah tinggal disitu,”jelas Denny Sanca.
Sementara Agusnadi Sahputra Sekretaris RT 07 lingkungan I kelurahan Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan domisili atas nama Y-M.