Pungli ke Petani, Tenaga Ahli DPR RI Divonis 14 Bulan

Jumat 21-02-2020,17:12 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Cecep Ahmad Nuraeni tenaga ahli anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa  divonis 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, diyatakan bersalah melakukan pungli kepada kelompok tani di Lampung Timur  dengan jumlah Rp 50 juta.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang  menuntut terdakwa 18 bulan kurungan penjara. Terdakwa dijerat pasal 12 huruf e dan pasal 11 undang-undang RI nomor  31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dipersidangan terungkpa, warga Tasikmalaya, Jawa Barat meminta sejumlah uang kepada kelompok tani di kabupaten Lampung Timur dengan alasan sebagai biaya pelicin untuk mendapatkan bantuan alat mesin pertanian yang seharusnya dapat diterima secara gratis dari pemerintah.

Setiap kelompok tani diminta uang  Rp70 juta untuk satu unit traktor, namun kelompok tani merasa keberatan hingga mahar diturunkan menjadi Rp50 juta. Terdakwa ditangkap oleh satuan anggota kepolisian Polres Lampung Timur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait