Radartvnews.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II Lampung terus fokus melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha khususnya kemitraan antara perusahaan besar dengan pelaku UMKM di Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah II KPPU Lampung Wahyu Bekti Anggoro menurutnya pasca diresmikan sejak 2019 lalu, KPPU Lampung sudah menemukan dua perusahaan besaryang teriindikasi melakukan monopoli atau kecurangan terhadap pelaku UMKM.
Namun dirinya tidak berani menyebutkan dua perusahaan tersebut karena saat ini masih dalam proses dan ditangani oleh tim KPPU Lampung. “Yang jelas jika nantinya kedua perusahaan ini terbukti berperilaku curang maka sanksi yang diberikan bisa berupa denda hingga 10 miliar dan pencabutan izin usaha maupun pidana,’ kata Wahyu Bekti Anggoro.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Agus Nompitu menyampaikan sesuai dengan amanat UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dirinya berharap adanya KPPU ini dapat membantu Pemerintah Provinsi Lampung dalam menekan praktik monopoli dan kartel dalam dunia usahayang merugikan pelau UMKM di Provinsi Lampung.
“KPPU ini dapat membantu Pemerintah Provinsi Lampung dalam menekan praktik monopoli dan kartel dalam dunia usaha yang merugikan pelaku UMKM,” kata Agus Nompitu.
Dirinya menambahkan, adanya peran KPPU Lampung dalam melakukan pengawasan terhadap kemitraan antara pengusaha dan pelaku UMKM diharapkan membawa keuntungan bagi kedua pihak, mengingat pelaku UMKM di Provinsi Lampung masih sangat lemah.(krp/san)