Radartvnews.com- Puluhan massa yang merupakan keluarga almarhum Junaidi (42) warga desa gedung harapan, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, senin siang (17/2) beramai ramai mendatangi Mapolsek dan memprotes penerapan pasal terhadap tersangka Edi Antoni.
Keluarga korban tidak terima, tersangka Edi Antoni disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pihak keluarga menduga peristiwa pembunuhan terhadap anggota keluarganya merupakan pembunuhan berencana dan meminta penyidik lebih obyektif menangani perkara pembunuhan ini serta memberikan sanksi yang sberat beratnya kepada pelaku.
Selain itu keluarga korban juga meminta kepolisian segera menangkap tersangka lain.
“Kita menyampaikan orasi dari keluarag bagaimana ketidakpuasan kita melihat dari statmen dari polisi, selaku pembunuhan berencana korban lagi diam lalu ditikam oleh pelaku dari belakang kami minta Edi Antoni dihukum mati,” ujar Arasyid keluarga korban.
Menyikapi aksi keluarga korban pembunuhan Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar menegaskan, saat ini masih dalam proses penyidikan. Terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada tersangka Edi Antoni merupakan pasal formula awal.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan, penerapan pasal yang disangkakan kepada tersangka Edi Antoni merupakan pasal formula awal,” jelas Iptu Mayer Siregar.
Penyidik masih mengumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi termasuk untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pembunuhan korban Junaidi.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan ini terjadi senin (11/02/20) lalu korban Junaidi ditikam usai usai menonton acara hiburan orgen tunggal tak jauh dari rumahnya.
Pembunuhan bermula saat korban melerai perselisihan antara pelaku dengan salah seorang warga di acara hiburan orgen tunggal pada minggu malam.(rmd/san)