Jadi Penghuni Rutan, Agung Alami Kecemasan

Senin 17-02-2020,18:49 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara,  senin pagi (17/2/20) dilimpahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Bandar Lampung.  Agung tiba di rutan dengan kondisi mengalami ganguan psikologis  yakni  kecemasan terlalu tinggi.

Agung Ilmu Mangkunegara tiba di Rutan sekira pukul 09:20 WIB mengunakan mobil avanza warna hitam dengan nomor polisi BE 1192 CN. Agung mengenakan pakaian batik hijau dibalut dengan rompi orange KPK mengunakan topi hitam dan menggunakan masker.

Agung berjalan terburu buru masuk kedalam rutan dengan pengawalan petugas KPK dan didampingi petugas sipir. Dalam kesempatan  itu Agung lebih memilih bungkam dan hanya berkata dirinya dalam keadaan sehat-sehat saja  saat para awak media menanyakan kondisi Agung. “Ya sehat,” ujarnya.

Sopian Sitepu selaku penasehat hukum mengakui kalau klienya mengalami psikologis kecemasan yang terlalu tinggi.  Kondisi ini diakui sejak belum ditangkap KPK.  Selama  di Jakarta ia pun mengikuti perawatan dirumah sakit. Ia berharap kondisi Agung tidak menurun sehingga nantinya siap mengikuti persidangan.

“Keadaan sehat, sebenernya sebelumnya ada persoalan pak Agung mengalami gangguan psikologi kecemasan di Lampung juga kerap melakukan perawatan di KPK juga mengikuti perawatan, kita harap kondisinya tidak memburuk,” jelas Sopian Sitepu.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan,  selain Agung dititipkan dirutan tiga tersangka lainya Syahbudin, Raden Syahril dan Wan Hendri dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa Bandar Lampung.

“Kita menitipkan tahanan atas nama Agung Ilmu Mangkunegara di Rutan way hui lalu tersangka lainya Syahbudin, Raden Syahril dan Wan Hendri dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa Bandar Lampung,” kata Taufiq Ibnugroho

Para tersangka  berstatus sebagai penerima suap fee proyek yang pemberinya sendiri kini tengah memasuki proses persidangan akhir menanti pembacaan vonis dari majelis hakim yang dijadwalkan akan digelar pada kamis (19/2/2020).

Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Roni Kurnia mengatakan tersangka  dilakukan cek kesehatan dan registrasi dan diyatakan sehat. Agung ditempatkan diruang sel  mapinaling yakni masa pengenalan lingkungan.

Usai dilakukan penitipan tersangka sidang rencananya akan digelar pada senin pekan depan.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait