Radartvnews.com- Nazarudin wakil ketua DPD Lampung dari partai Hanura dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua belas bulan kurungan penjara. Jaksa menyatakan, terdakwa bersalah telah mencemarkan nama baik Benny Uzer yang merupakan ketua DPD Hanura Lampung melalui media sosial.
Wakil ketua DPD Lampung Dari partai Hanura juga dikenakan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar digantikan hukuman badan selama dua bulan.
Nazaruddin dijerat dengan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 Undang - Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang RI nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kekisruhan berawal pelaporan Nazaruddin yang melaporkan Benny Uzer terkait dugaan penyelewengan dana bantuan parpol senilai Rp400 juta yang diperuntukan biaya operasional saksi pada Pilpres dan Pileg 2019 lalu. Selain melapokan ke Polda Lampung terdakwa juga membagikan tulisan yang menyudutkan Benny Uzer di media sosial dan group whatshaap.
Sehingga cuitannya menjadi salah satu barang bukti yang dibawa pihak Benny Uzer untuk melaporkan balik nazaruddin atas dugaan pencemaran nama baik. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi.(lds/san)