Radartvnews.com- Satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur, berhasil meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkotika. Selain tersangka polisi mengamankan barang bukti beberapa klip berisi sabu siap edar, para pelaku merupakan jaringan pengedar sabu di Lampung Timur.
Inilah UM,KM, AN,dan HM para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kelimanya digelandang ke Mapolres Lampung Timur polisi menyita barang bukti berupa timbangan elektrik, pipet atau alat hisap sabu dan beberapa paket sabu siap edar .
Terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal dari tertangkapnya tiga pelaku yakni HM, KM, dan AN.
Dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan UM serta AL. satu diantaranya sebagai pengedar sabu diwilayah hukum kecamatan pasir sakti, Lampung Timur. Polisi kembali mengamankan barang bukti timbangan elektrik dan tiga bungkus klip sabu.
“berawal dari penangkjapan tiga orang kita kembangkan lagi terus nangkep dua, ini jaringan mereka saling terkait,” jelas AKP Abadi Kasat Narkoba Polres Lampung Timur.
Para pelaku dijerat undang undang narkotika ,sementara dua pelaku yang diduga pengedar dijerat dengan pasal 114 dan pasal 127 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(din/san)