Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Sabu

Jumat 07-02-2020,19:55 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Satuan Resnarkoba  Polres  Lampung Timur, berhasil meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkotika. Selain tersangka polisi mengamankan barang bukti beberapa klip berisi sabu siap edar, para pelaku merupakan jaringan pengedar sabu di Lampung Timur.

Inilah UM,KM, AN,dan HM para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kelimanya digelandang  ke Mapolres Lampung Timur polisi menyita barang bukti  berupa  timbangan elektrik, pipet atau alat hisap sabu dan beberapa paket sabu siap edar .

Terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal  dari tertangkapnya tiga pelaku yakni  HM, KM, dan AN.

Dari hasil pengembangan petugas kembali  mengamankan UM serta AL.  satu diantaranya  sebagai pengedar sabu diwilayah hukum kecamatan pasir sakti, Lampung Timur.  Polisi kembali mengamankan barang bukti timbangan elektrik dan tiga bungkus klip sabu.

 “berawal dari penangkjapan tiga orang kita kembangkan lagi terus nangkep dua, ini jaringan mereka saling terkait,” jelas AKP Abadi Kasat Narkoba  Polres Lampung Timur.

Para pelaku dijerat undang undang narkotika ,sementara dua pelaku yang diduga pengedar dijerat dengan pasal  114 dan  pasal 127 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(din/san)

Tags :
Kategori :

Terkait