Sama-Sama Menyuap Fee Proyek, Beda Tuntutan

Kamis 06-02-2020,21:14 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Candra Safari dan Hendra dua terdakwa kasus suap yang menyeret Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dituntutut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah melakukan suap kepada sejumlah pejabat di Lampung Utara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, kamis siang (6/2) Jaksa KPK menyatakan kedua terdakwa Candra Safari dan Hendra terbukti bersalah melakukan suap kepada sejumlah pejabat di Lampung Utara salah satunya bupati lampung utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara.

Candra Safari yang teerjerat suap di Dinas PUPR Lampung Utara dituntut jaksa selama dua tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan terdakwa Hendra perkara suap di Dinas Perdagangan Lampung Utara dituntut jaksa selama dua tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Usai menjalani sidang, kedua terdakwa engan memberikan tanggapan terkait tuntutan jaksa. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait