Radartvnews.com- Rutan Kelas II B Sukadana Lampung Timur kebobolan. Seorang narapidana kasus pencurian dengan kekerasan melarikan diri dengan cara memanjat tembok setinggi 8 meter.
Sejumlah petugas sipir pun diperiksa Tim Kemenkumham Lampung untuk mengetahui adanya unsur kesengajaan atau tidak.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Edi Kurniadi, membenarkan seorang napi bernama Rama bin Amirudin (22 tahun) warga dusun 2 desa karya makmur, kecamatan labuhan maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Rama merupakan tamping atau napi yang dipercaya dan dipekerjakan di rutan ia kabur dengan cara memanjat tembok sekira pukul 9:00 pagi pada hari kamis 23 januari 2020 kemarin.
Dia divonis 2 tahun, terkait kasus pencurian dengan kekerasan dan baru menjalani masa tahanan satu tahun.
Pasca kejadian rutan kelas II B Sukadana langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian polres lampung timur untuk memburu Rama bin Amirudin.
“sekitar jam 9 ada pelarian narapidana dengan cara melompat pagar dan lari ke semak-semak, itu napi perkara pencurian dengan kekerasan dan dia sudah menjadi tamping,” ujar Edi.
Kendati demikian tim dari Kemenkumham Lampung langsung terjun ke rutan Sukadana, Lampung Timur untuk memeriksa petugas sipir.
Jika hasil pemeriksaan ada unsur kesengajaan sanksi tegas menanti para petugas.(lds/san)