IBU RUMAH TANGGA ATAU IRT DIBANDAR LAMPUNG, TERANCAM DI BUI SELAMA 5 TAHUN PENJARA. PASALNYA, IA TELAH MELAKUKAN PENGANIAYAAN, TERHADAP MANTAN SUAMI TEMAN NYA DI SEBUAH KAFE DIKOTA BANDAR LAMPUNG. AKIBAT DICAKAR DAN DITENDANG TERDAKWA, KORBAN MENGALAMI LUKA MEMAR DIBAGIAN TUBUH.
IRT KEROYOK MANTAN SUAMI
Kamis 09-01-2020,22:20 WIB
Editor : Radar Lampung TV
Kategori :