Radartvnews.com – Masnoni, Ibu rumah tangga ( IRT) di Bandarlampung didakwa menganiaya mantan suami teman nya di sebuah kafe di Bandarlampung. Cakaran dan tendangannya membuatnya duduk di kursi pesakitan dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam persidangan, jaksa menjerat Masnoni, warga jalan Abdul Haq, Rajabasa, Bandarlampung dengan dua pasal. Yakni, pasal 351 ayat 1 KUHP dan 170 ayat 1 KUHP. ’’Ketika itu korban Maulana dan Hafiz sedang berbincang di kafe Dijou, Enggal. Tidak lama, datang mantan istri korban NR ( DPO) ikut berbincang, sehingga mengakibatkan NR tersingung. Tak terima, NR mengadu kepada Masnoni. Keduanya pun mengeroyok korban,’’ beber Dinda, Jaksa Penuntut Umum. Sidang dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi itu ditunda majelis hakim pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (leo/rie)
Jurus Cakar Sasar Eks Suami Teman
Kamis 09-01-2020,21:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,19:55 WIB
Abaikan Panggilan Kedua, Ex-Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Dijemput Paksa Kejagung
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB