Radartvnews.com – Masnoni, Ibu rumah tangga ( IRT) di Bandarlampung didakwa menganiaya mantan suami teman nya di sebuah kafe di Bandarlampung. Cakaran dan tendangannya membuatnya duduk di kursi pesakitan dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam persidangan, jaksa menjerat Masnoni, warga jalan Abdul Haq, Rajabasa, Bandarlampung dengan dua pasal. Yakni, pasal 351 ayat 1 KUHP dan 170 ayat 1 KUHP. ’’Ketika itu korban Maulana dan Hafiz sedang berbincang di kafe Dijou, Enggal. Tidak lama, datang mantan istri korban NR ( DPO) ikut berbincang, sehingga mengakibatkan NR tersingung. Tak terima, NR mengadu kepada Masnoni. Keduanya pun mengeroyok korban,’’ beber Dinda, Jaksa Penuntut Umum. Sidang dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi itu ditunda majelis hakim pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (leo/rie)
Jurus Cakar Sasar Eks Suami Teman
Kamis 09-01-2020,21:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,11:14 WIB
Rambut Kering? Ini Penyebab dan Cara Mengembalikan Kelembapannya
Senin 11-05-2026,14:12 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Mode Senyap di Ponsel Bisa Cerminkan Kepribadian Kamu
Senin 11-05-2026,12:47 WIB
Plank, Tips Diet Sehat ala Dokter Gia Pratama
Senin 11-05-2026,11:14 WIB
Sering Mimisan Tiba-Tiba? Bisa Jadi Tubuhmu Sedang Kelelahan
Senin 11-05-2026,13:46 WIB
The Weeknd Resmi Umumkan Konser di Indonesia, Fans Siap War Tiket
Terkini
Senin 11-05-2026,16:20 WIB
Tips Merawat Kelistrikan Kendaraan Anda Supaya Tidak Terjadi Korslet
Senin 11-05-2026,16:12 WIB
Jasad Bayi Ditemukan dalam Wadah Kimchi di Korea Selatan, Kasus Terungkap karena Sistem Administrasi
Senin 11-05-2026,15:46 WIB
Stres Finansial Kini Jadi Fenomena yang Diam-Diam Menghantui Masyarakat Indonesia!
Senin 11-05-2026,15:18 WIB
Jangan Sepelekan! Bahaya di Balik Kaliper dan Cakram Rem yang "Salah Kawin"
Senin 11-05-2026,14:57 WIB