Jurus Cakar Sasar Eks Suami Teman

Kamis 09-01-2020,21:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com – Masnoni, Ibu rumah tangga ( IRT) di Bandarlampung didakwa menganiaya mantan suami teman nya di sebuah kafe di Bandarlampung. Cakaran dan tendangannya membuatnya duduk di kursi pesakitan dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam persidangan, jaksa menjerat Masnoni, warga jalan Abdul Haq, Rajabasa, Bandarlampung dengan dua pasal. Yakni, pasal 351 ayat 1 KUHP dan 170 ayat 1 KUHP. ’’Ketika itu korban Maulana dan Hafiz sedang berbincang di kafe Dijou, Enggal. Tidak lama, datang mantan istri korban NR ( DPO) ikut berbincang, sehingga mengakibatkan NR tersingung. Tak terima, NR mengadu kepada Masnoni. Keduanya pun mengeroyok korban,’’ beber Dinda, Jaksa Penuntut Umum. Sidang dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi itu ditunda majelis hakim pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (leo/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait