Radartvnews.com – Masnoni, Ibu rumah tangga ( IRT) di Bandarlampung didakwa menganiaya mantan suami teman nya di sebuah kafe di Bandarlampung. Cakaran dan tendangannya membuatnya duduk di kursi pesakitan dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam persidangan, jaksa menjerat Masnoni, warga jalan Abdul Haq, Rajabasa, Bandarlampung dengan dua pasal. Yakni, pasal 351 ayat 1 KUHP dan 170 ayat 1 KUHP. ’’Ketika itu korban Maulana dan Hafiz sedang berbincang di kafe Dijou, Enggal. Tidak lama, datang mantan istri korban NR ( DPO) ikut berbincang, sehingga mengakibatkan NR tersingung. Tak terima, NR mengadu kepada Masnoni. Keduanya pun mengeroyok korban,’’ beber Dinda, Jaksa Penuntut Umum. Sidang dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi itu ditunda majelis hakim pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (leo/rie)
Jurus Cakar Sasar Eks Suami Teman
Kamis 09-01-2020,21:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 12-09-2026,21:59 WIB
98 Kepala Sekolah SMA/SMK Di Lampung Dilantik, Ini Daftarnya!
Sabtu 12-09-2026,14:56 WIB
DPRD Lampung Soroti Antrean BBM Meski Pertamina Klaim Stok Aman
Sabtu 12-09-2026,14:31 WIB
Gempa M5,9 di Laut Dekat Jakarta Terasa hingga Sejumlah Wilayah Lampung
Sabtu 12-09-2026,15:13 WIB
Desa Namchang di Korea Selatan Mendadak Ramai Berkat Lokasi Syuting Film Hope
Sabtu 12-09-2026,19:37 WIB
BMKG Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Sains dan Teknologi Pasca Gempa Flores M7,7
Terkini
Sabtu 12-09-2026,23:45 WIB
Koin Bisa Berubah Warna Seiring Waktu, Apa Penyebabnya?
Sabtu 12-09-2026,23:37 WIB
Kenapa Popcorn Bisa Meletup Saat Dipanaskan?
Sabtu 12-09-2026,23:17 WIB
Pemprov Sulteng Tanggung Biaya UKT S1 hingga S3 Lewat Program Berani Cerdas
Sabtu 12-09-2026,23:17 WIB
Seharian Aktif Bikin Cepat Terlelap, Ini yang Terjadi Saat Tubuh Mulai Tidur
Sabtu 12-09-2026,23:05 WIB