Radartvnews.com - Ke empat terdakwa, Sunarjoyo dituntut 3 tahun 6 bulan sedangkan ketiga terdakwa lainnya Dwi Fajar Buana, Prihatin dan Trimo dituntut masing-masing selama 3 tahun. Selain hukuman pidana, keempat warga Tanggamus ini dibebani denda 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar denda maka digantikan pidana badan yakni penjara selama 6 bulan. Diketahui sebelumnya,Prihatin dan Trimo yang sehari - harinya bekerja sebagai tukang tebang pohon diajak bekerja terdakwa Sunarjoyo untuk menebang beberapa pohon yang ada di hutan lindung bukit rindingan, register 32 Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Keduanya meyetujui dengan upah 400 ribu rupiah. Setelah dipotong, kayu ilegal diangkut terdakwa dwi fajar buana menuju kediaman Sunarjoyo. Mereka terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf c - kecil, Junto Pasal 2 huruf c - kecil, Undang - Undang R-I nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan dan pencegahan perusakan hutan Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi. (lds, bow)
4 Pelaku Illegal Logging Dituntut 3 Tahun Bui
Jumat 15-11-2019,22:39 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,11:14 WIB
Rambut Kering? Ini Penyebab dan Cara Mengembalikan Kelembapannya
Senin 11-05-2026,14:12 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Mode Senyap di Ponsel Bisa Cerminkan Kepribadian Kamu
Senin 11-05-2026,17:58 WIB
Tawuran Remaja di Bandar Lampung Kembali Memakan Korban Jiwa, Satu Pemuda Meninggal Dunia
Senin 11-05-2026,13:46 WIB
The Weeknd Resmi Umumkan Konser di Indonesia, Fans Siap War Tiket
Senin 11-05-2026,13:10 WIB
Barang Vintage dan Thrifting Makin Digemari? Ini Penjelasannya
Terkini
Senin 11-05-2026,19:15 WIB
Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Penipuan Mobil Bermodus BPKB Palsu hingga Kabur ke Jambi
Senin 11-05-2026,19:11 WIB
KPK Soroti Potensi Korupsi Jabatan dan Pokir DPRD di Sejumlah Daerah Provinsi Lampung
Senin 11-05-2026,19:06 WIB
Polda Lampung Pastikan Situasi Mesuji Kondusif Pascapembakaran Ponpes Nurul Jadid dan Kerusuhan
Senin 11-05-2026,19:02 WIB
Lampung Percepat Pembangunan PSEL Lampung Raya, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik Ramah Lingkungan
Senin 11-05-2026,18:08 WIB