Radartvnews.com - Ke empat terdakwa, Sunarjoyo dituntut 3 tahun 6 bulan sedangkan ketiga terdakwa lainnya Dwi Fajar Buana, Prihatin dan Trimo dituntut masing-masing selama 3 tahun. Selain hukuman pidana, keempat warga Tanggamus ini dibebani denda 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar denda maka digantikan pidana badan yakni penjara selama 6 bulan. Diketahui sebelumnya,Prihatin dan Trimo yang sehari - harinya bekerja sebagai tukang tebang pohon diajak bekerja terdakwa Sunarjoyo untuk menebang beberapa pohon yang ada di hutan lindung bukit rindingan, register 32 Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Keduanya meyetujui dengan upah 400 ribu rupiah. Setelah dipotong, kayu ilegal diangkut terdakwa dwi fajar buana menuju kediaman Sunarjoyo. Mereka terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf c - kecil, Junto Pasal 2 huruf c - kecil, Undang - Undang R-I nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan dan pencegahan perusakan hutan Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi. (lds, bow)
4 Pelaku Illegal Logging Dituntut 3 Tahun Bui
Jumat 15-11-2019,22:39 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB