Komdigi Temukan Paket Internet Belum Lindungi Sisa Kuota Sesuai Putusan MK
--
RADARTVNEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih ada paket internet dari sejumlah operator seluler yang belum memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Temuan tersebut diperoleh setelah Komdigi melakukan evaluasi terhadap laporan penerapan perlindungan sisa kuota dari tiga operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat, dan XLSMART.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan, secara umum operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover. Namun, masih terdapat paket yang hanya memberikan perlindungan melalui pemberitahuan atau notifikasi kepada pelanggan.
Komdigi menilai mekanisme tersebut belum cukup untuk memenuhi perlindungan substantif terhadap sisa kuota. Notifikasi hanya memberikan informasi kepada pelanggan bahwa masa berlaku kuota akan berakhir, tetapi tidak membuat sisa kuota yang sudah dibeli tetap dapat digunakan.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah telanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ujar Denny di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi, XLSMART melaporkan 101 paket internet, dengan 92 paket di antaranya telah menggunakan mekanisme rollover. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme non-rollover dengan tambahan informasi atau notifikasi.
Telkomsel melaporkan 95 paket. Sebanyak 19 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain, terutama notifikasi.
BACA JUGA:Stray Kids Tak Kirim Karya untuk Grammy Awards 2027
Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket. Dari jumlah tersebut, 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain.
Komdigi kemudian meminta operator untuk menyesuaikan mekanisme perlindungan agar pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026 menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam pelaksanaannya, perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, seperti rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain yang sesuai.
Selain itu, Komdigi menegaskan perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya tambahan kepada pelanggan. Jika terdapat kenaikan harga paket, pemerintah akan mengevaluasi penerapan tarif operator berdasarkan formulasi tarif yang telah ditetapkan.
Komdigi juga menyatakan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan perlindungan sisa kuota oleh operator seluler.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: hariankompas