Emas Rp73,3 Miliar Nyaris Lolos, Bea Cukai Lakukan Penindakan
penyelundupan sekitar 29 kilogram emas di empat bandara internasional. Diperkirakan bernilai Rp73,3 miliar dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp8,5 miliar.--JPNN.com
RADARTVNEWS.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 29 kilogram emas di empat bandara internasional di Indonesia. Barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp73,3 miliar.
Penindakan dilakukan pada 5 hingga 14 September 2026 di Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Sam Ratulangi, dan Kualanamu. Pengungkapan dilakukan melalui analisis intelijen, informasi perjalanan penumpang, serta pemeriksaan berbasis risiko.
Di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mengamankan 10 keping emas jenis cast bar dengan berat total 10.053 gram. Emas tersebut dibawa dua warga negara China berinisial MZ dan SL yang hendak terbang menuju Hong Kong.
Emas ditemukan di dalam tas punggung dan koper kabin. Barang tersebut dibungkus menggunakan lakban untuk menyamarkan isinya. Nilainya diperkirakan mencapai Rp25,3 miliar dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp2,5 miliar.
Penindakan berikutnya berlangsung di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 6 September 2026. Petugas menemukan 14 keping emas batangan dengan berat 10.418,3 gram. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp26 miliar dan berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara sekitar Rp3,9 miliar.
BACA JUGA:Keluarga Korban Mengeluh Pemerintah di Nilai Lambat Dalam Menangani Tenggelamnya KM VIRGO
Sementara di Bandara Sam Ratulangi, Manado, petugas mengamankan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat sekitar 5.721 gram. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp14,5 miliar dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,45 miliar.
Masih di Bandara Sam Ratulangi, petugas juga menemukan perhiasan emas seberat 1.361 gram berupa dua rantai kalung dan dua gelang. Nilainya diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp360 juta.
Kemudian di Bandara Kualanamu, Medan, Bea Cukai mengamankan empat keping logam yang diduga emas dengan berat sekitar 1.522 gram. Barang tersebut dibawa seorang warga negara India berinisial NU dalam penerbangan menuju Bangkok.
Emas yang ditemukan di Kualanamu diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar dan berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan negara sekitar Rp383 juta.
Dalam sejumlah kasus tersebut, petugas menemukan berbagai cara yang digunakan untuk menyembunyikan emas. Barang bukti antara lain diselipkan di dalam koper dan tas, pakaian, peralatan elektronik, hingga ditempelkan pada tubuh.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas barang, terutama pada penerbangan internasional, akan terus diperkuat. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan analisis intelijen, pemeriksaan berbasis risiko, pemanfaatan informasi, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mencegah potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: antara news.